KEMUNGKARAN HADIST "BOLEHNYA BERTAWASUL KEPADA ORANG MATI"

KODE IKLAN YANG DIPARSE
KODE IKLAN YANG DIPARSE


PORTAL MUSLIM:


Kita temui banyak hadits-hadits lemah dan mungkar yang sering dijadikan orang yang fanatik dengan guru-guru mereka untuk membolehkan tawasul dengan orang yang sudah meninggal dan tawasul dengan hak atau kemuliaan seseorang, maka dibawah ini akan kita bahas apakah hadit tersebut layak untuk kita jadikan dalil untuk mengamalkannya.


Hadits Pertama

Hadits pertama yang mereka jadikan dalil adalah:

عن أبي الجوزاء أوس بن عبد الله, قال: فحط أهل المدينة قحطوا قحطاً شديداً فشكوا إلى عائشة فقالت: انظروا قبر النبي صلى الله عليه وسلم فاجعلوا منه كواً إلى السماء حتى لا يكون بينه وبين السماء سقف ، ففعلوا ، فمطروا مطراً حتى نبت العشب وسمنت الإبل حتى تفتقت من الشحم فسمي عام الفتق .


Dari Abul Jauza’ Aus bin Abdillah, dia berkata, “Penduduk Madinah pernah mengalami kemarau yang sangat dahsyat, kemudian mereka mengadu kepada Aisyah, maka dia berkata: “Pergilah ke kubur nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian buatlah lubang yang menghadap ke langit sehingga antara kubur dan langit tidak terhalang oleh atap.” Mereka berkata, “Mari kita melakukannya.” Maka hujan lebat mengguyur kami, sehingga rumput tumbuh lebat dan unta-unta menjadi gemuk dan menghasilkan lemak. Maka saat itu disebut Tahun Limpahan.”

Bantahan:

Riwayat ini mungkar karena didalamnya terdapat:
  1. Abu Nu'man Muhammad bin Fadl orang yang bingung. (1)
  2. Amru bin Malik An Nakri, Ibnu Adi telah berkata “Amru bin malik telah meriwayatkan sebanyak 10 hadits yang semuanya tidak benar dan An Nakri lemah disisi Al Bukhari.(2)
  3. Aus bin Abdullah atau biasa disebut Abu Al Jauzai, berkata Al Bukhari “sanadnya perlu dipertimbangkan” (3)
  4. Sa'id bin Zaid lemah, Ad Daruqutni, Abu Hatim, An Nasai, Al-Jauzajaaniy dan Al Bazari telah melemahkanya.(4)
  5. Berkata Al Hafid didalamya terdapat Ubad ia seorang Rafidhah dan Ali bin Hasyim ia seorang Syiah. (5)
  6. Al Allamah Al Albani berkata dalam At Tawassul hal 139: “Dan (atsar) ini sanad(nya) dha’if tidak dapat digunakan sebagai hujjah.(6)
Dan apabila kita paksakan kesehatan sanadnya, maka sesungguhnya akan bertentangan dengan riwayat-riwayat yang shahih, dimana para sahabat meninggalkan tawasul dengan Nabi Muhammad -صلى الله عليه وسلم- setelah beliau wafat dan Umar bin Khatab telah keluar menuju padang pasir dan bertawasul dengan meminta doa kepada Al Abas.

Jadi hadits ini tdk bisa dijadikan dalil untuk membolehkan tawasul kepada orang yang sudah meninggal

Hadits Kedua 

Hadits kedua yang mereka jadikan dalil adalah hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Ibnu Majah
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ التُّسْتَرِيُّ حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ الْمُوَفَّقِ أَبُو الْجَهْمِ حَدَّثَنَا فُضَيْلُ بْنُ مَرْزُوقٍ عَنْ عَطِيَّةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ إِلَى الصَّلَاةِ فَقَالَ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ بِحَقِّ السَّائِلِينَ عَلَيْكَ وَأَسْأَلُكَ بِحَقِّ مَمْشَايَ هَذَا فَإِنِّي لَمْ أَخْرُجْ أَشَرًا وَلَا بَطَرًا وَلَا رِيَاءً وَلَا سُمْعَةً وَخَرَجْتُ اتِّقَاءَ سُخْطِكَ وَابْتِغَاءَ مَرْضَاتِكَ فَأَسْأَلُكَ أَنْ تُعِيذَنِي مِنْ النَّارِ وَأَنْ تَغْفِرَ لِي ذُنُوبِي إِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ أَقْبَلَ اللَّهُ عَلَيْهِ بِوَجْهِهِ وَاسْتَغْفَرَ لَهُ سَبْعُونَ أَلْفِ مَلَكٍ


Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sa’id bin Yazid bin Ibrahim at-Tusturi, telah menceritakan kepada kami al-Fadhl bin al-Muwaffaq Abu al-Jahm, telah menceritakan kepada kami Fudhail bin Marzuq dari ‘Athiyah dari Abi Sa’id al-Khudri, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: Barang siapa keluar dari rumahnya untuk mengerjakan shalat kemudian berkata: Ya ALLAH sesungguhnya aku meminta kepada-Mu dengan hak orang-orang yang meminta kepada-Mu dan aku meminta kepada-Mu dengan hak jalanku, sesungguhnya aku tidaklah keluar mengkufuri nikmat tidak pula sombong, tidak pula riya’, tidak pula sum’ah, dan aku keluar takut akan murka-Mu dan mengharapkan ridha-Mu, maka aku meminta kepada-Mu untuk melindungiku dari api neraka dan mengampuni dosa-dosaku sesungguhnya tidak ada yang mengampuni dosa kecuali Engkau. ALLAH menghadapkan wajah-Nya kepadanya dan tujuh puluh ribu malaikat memohonkan ampun untuknya

Bantahan: 

Hadits ini adalah hadits yang sangat lemah dan tidak ada asalnya dari nabi -صلي الله عليه وسلم- dan jika ia berpendapat boleh beramal dengan hadits dhaif untuk keutamaan-keutaman amal, maka saya katakan sesungguhnya Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani mensyaratkan 3 syarat hadits dhaif dapat diamalkan untuk keutamaan-keutaman amal (7):
  1. Disepakati bahwa hadits tersebut adalah hadits lemah yang bukan sangat lemah, maka keluar dari syarat ini atau tertolak adalah hadits yang di dalamya terdapat rawi pendusta, tertuduh sebagai pendusta atau memiliki kesalahan-kesalahan yang parah yang bersendirian dalam periwayatan hadits tersebut.
  2. Hadits tersebut tercakup dalam kaidah-kaidah dasar agama secara umum, maka yang keluar dari syarat ini adalah hadits-hadits yang tidak memilki asal dari syariat.
  3. Tidak berkeyakinan tentang shahihnya hadits tersebut ketika beramal dengannya , agar tidak sampai menyandarkan kepada Nabi sesuatu yang tidak beliau ucapkan atau lakukan.
Penjelasan tentang sanad hadits ini:
  1. Sanadnya lemah, karena riwayatnya terdapat Athiyah Al Aufi. Imam Nawawi di Al Adzkar, Ibnu Taimiyah di Al Qawaidu Al Jalilah dan Adzahabi di Al Mizan mengatakan Athiyah Al Aufi lemah. 
  2. Al Hafidz Ibnu Hajar berkata "Athiyah Al Aufi banyak salahnya, ia orang syiah yang suka berdusta, saya melemahkannya karena dua alasan: 1) lemah hafalanya dan sering melakukan kesalahan 2) Pendusta. (8)
  3. Yang mengatakan lemah riwayat Athiyah Al Aufi adalah Imam Ahmad, An Nasai, An Nawawi, Ibnu Hajar, Ibnu Taimiyah, Adzahabi dan Al Haitsami.
  4. Berkata Ibnu Hibban "Tidak diperbolehkan menulis haditsnya (Athiyah Al Aufi) kecuali orang yang aneh".
  5. Berkata Abu Dawud "(Athiyah Al Aufi) orang yang tidak bisa dihandalkan".
  6. Berkata Al Baihaqi "(Athiyah Al Aufi) orang yang buruk dan pendusta"
  7. Berkata Al Mundzir "tidak membutuhkan haditnya (Athiyah Al Aufi)"
  8. Dan masih banyak lagi para ulama hadits yang melemahkan hadits tersebut.
Jadi dapat disimpulakan bahwa hadits ini tidak bisa dijadikan dalil untuk bertawasul dengan hak seseorang atau kehormatan para Nabi atau orang shalih, karena hadits tersebut kedudukannya sangat lemah

Hadits Ketiga

Hadits ketiga yang dijadikan dalil untuk tawasul:

عن أنس -رضي الله عنه- قال: لما ماتت فاطمة بنت أسد أم علي بن ابي طالب -رضي الله عنه- دخل عليها رسول الله -صلى الله عليه وسلم- فجلس  عند رأسها فقال: ((رحمك الله يا أمي كنت أمي بعد أمي تجوعين وتشبعيني ، وتعرين وتكسونني ، وتمنعين نفسك طيب الطعام وتطعميني ، تريدين بذلك وجه الله والدار الآخرة))

ثم أمر أن تغسل ثلاثاً وثلاثاً ، فلما بلغ الماء الذي فيه الكافور ؛ سكبه عليها رسول الله بيده ، ثم خلع رسول الله قميصه ، فألبسها إياه ، وكفنت فوقه ، ثم دعا رسول الله –صلى الله عليه وسلم- أسامة بن زيد ، وأبا أيوب الأنصاري وعمر بن الخطاب ، وغلاماً أسود ليحفروا ، فحفروا قبرها ، فلما بلغوا اللحد ؛ حفره رسول الله بيده ، وأخرج ترابه بيده ،

فلما فرغ دخل رسول الله فاضطجع فيه وقال : ((الله الذي يحيي ويميت ، وهو حي لا يموت : اغفر لأمي فاطمة بنت أسد ، ولقنها حجتها ، ووسع عليها مدخلها بحق نبيك والأنبياء الذين من قبلي فإنك أرحم الراحمين)) ثم كبر عليها أربعاً ، ثم أدخلوها القبر هو والعباس وأبو بكر الصديق .



Dari Anas  -رضي الله عنه- berkata: ketika meninggal Fatimah binti Asad -رضي الله عنه- Rasulullah -صلى الله عليه وسلم- masuk melihat mayitnya kemudian duduk di samping kepalanya dan mengatakan: ((semoga Allah merahmatimu ya ibu, engkau ibu-ku, sebelum engkau kenyang engkau memberiku makan, sebelum engkau mengganti pakaian engkau memberiku pakaian, sebelum engkau makan makanan yang enak engkau memberiku makanan yang enak, engkau melakukan hal tersebut karena Allah semata dan hari akhirat))
Kemudian memerintahkan supaya mengusap tiga kali-tiga kali, maka setelah sampai air yang dicampur dengan wewangian Rasulullah menuangkan airnya diatas mayatnya dengan tangannya, kemudian Rasulullah -صلى الله عليه وسلم- melepas gamisnya hanya untuk menutupi mayatnya yang diletakkan diatasnya, kemudian Rasululah -صلى الله عليه وسلم- berdoa untuk Usamah bin Zaid, Aba Ayub Al Anshari dan Umar bin Khatab, selanjutnya memerintahkan orang-orang yang berkulit hitam untuk menggali, maka mereka menggali kuburnya, setelah Rasulullah sampai dikuburnya; Rasulullah mengambil tanah dan melemparkannya diatas kuburnya dengan tangannya.
Maka setelah sepi Rasulullah masuk dan berbaring diatas kuburannya dan bersabda: "Allah adalah Dzat yang Menghidupkan dan mematikan. Dia adalah Maha Hidup, tidak mati. Ampunilah ibuku Fatimah binti Asad, ajarilah hujjah (jawaban) pertanyaan kubur dan lapangkanlah kuburannya dengan hak Nabi-Mu dan nabi-nabi serta para rasul sebelumku, sesungguhnya Engkau Maha Penyayang." kemudian takbir diatasnya empat kali, kemudian masuk kekuburannya Al Abas dan Abu Bakar As Sidiq

Bantahan: 
Hadits ini lemah sekali atau palsu didalamnya ada cacatnya:
Yang pertama:
  1. Rawaha bin As Shalah Al Misyri dan dikatakan bin Siyabah Al Haritsi "telah melemahkanya Ad Daruqutni dan selainnya"
  2. Berkata Ibnu Ady "hadits lemah" (9)
  3. Berkata Ibnu Yunus "hadits mungkar"
  4. Berkata Ibnu Makulan"hadits lemah"
  5. Berkata Ats Tsauri "hadits mungkar"
  6. Berkata Ibnu Al Jauzi "Rawaha bin As Shalah Al Misyri orang yang tidak diketahui asalnya dan Ibnu Adi melemahkannya. (10)
  7. Berkata As Syaukani Hadits Fatimah binti Asad lemah karena didalamnya ada Rawaha bin As Shalah Al Misyri, dia orang yang lemah.(11)

Yang Kedua:
  1. Ada keanehan dalam lafadznya, keanehan dalam lafaznya menunjukkan hadits ini palsu, hal ini maklum dikalangan ahli hadits
  2. Berkata As Syaikh Abdurrahman Ad Dausary "hadits ini tidak sehat baik dari formula mantannya, dari lafadznya yang aneh dan berlebihan sehingga menunjukkan ketidak benarannya dan sanadnya lemah"
Yang Ketiga:
  1. Mantanya mungkar karena meyelisihi dalil yang kuat dari Al Quran dan As Sunnah
  2. Karena Tawasul dengan hak makhluk seperti para nabi dan orang-orang shalih tidak ada contohnya didalam syariat, akan tetapi ada larangan tawasul ini baik dalil yang umum maupun yang khusus.
  3. Dalil yang umum menjelaskan tentang kesempurnaan agama dan sesungguhnya setiap yang baru dalam agama maka ia akan tertolak atas pelakunya, dia sesat di dunia dan neraka di akhirat, diantaranya firman Allah (12) "pada hari ini sudah aku lengkapkan bagimu agamamu, dan aku sempurnakan atasmu ni’mat dariku serta aku restui bagimu islam sabagai agama (q. s Al- Mua’idah 53))" dan sabda Rasulullah -صلى الله عليه وسلم- dalam shahih Bukhari dan Muslim: "barangsiapa yang mengada-adakan didalam urusan (agama) ini sesuatu perkara yang tidak ada perintahnya maka ia tertolak" (Muttafaqun 'alaihi).(13)
  4. Dalil yang khusus diantaranya firman Allah: “Dan sekali-kali bukanlah harta dan bukan (pula) anak-anak kamu yang mendekatkan kamu kepada Kami sedikit pun; tetapi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal shaleh, mereka itulah yang memperoleh balasan yang berlipat ganda disebabkan apa yang telah mereka kerjakan; dan mereka aman sentosa di tempat-tempat yang tinggi (dalam surga).” (QS. Saba’: 37) (14)
  5. Berkata Ibnu Abi Al Izzi Al Hanafi -رحمه الله- "tidak ada hubungannya antara tawasul dengan hak atau kemuliaan seseorang dengan dikabulkannya doa, dimana orang yang bertawasul berkata "Sifulan dari hamba-hambaMu yang shalih maka kabulkanlah doaku! dimana hubungannya ?! sesungguhnya ini sikap berlebihan dalam berdoa dan sungguh Allah berfirman (15)"Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (QS Al-A'raaf : 55). Dan ini termasuk doa yang bid'ah, yang tidak dilakukan Nabi -صلى الله عليه وسلم-, para sahabat, para tabi'in dan para Imam - رضي الله عنهم أجمعين-, sesungguhnya doa-doa tersebut biasa ditemui didalam jimat-jimat yang ditulis oleh orang-orang bodoh dan orang-orang jalanan, doa adalah ibadah yang paling utama, ibadah harus dibangaun diatas As Sunnah dan ittiba' bukan diatas hawa nafsu dan bid'ah.(16)
Melihat dari banyaknya kesalahan dalam hadits ini baik kelemahan dari segi sanadnya maupun dari penyimpangannya yang menyelisihi dalil yang umum dan yang khusus, maka hadits ini tidak dapat dijadikan dalil untuk membolehkan tawasul dengan hak atau kemuliaan seseorang

Disusun Oleh: Abu Nabilah
Buletin Milik: http://anabih.blogspot.com/

Sumber:
  1. Al Kawakibi An Nairat hal 382 no 52.
  2. Al Kamil 1/204 At Tahdzib 1/348
  3. At Tarikh Al Kabir 1/172 Al Kamil 1/402 At Tahdzib 1/384
  4. Tahdzib At Tahdzib 4/33 Mizan Al 'Itidal 2/138
  5. Al Ishobah 4/129
  6. At Tawassul hal 139 karya Al Allamah Al Albani
  7. Al-Qaul al-Badi’ 472
  8. Takhlishi Al Kabir 241 Thobaqotu Al Mudallisin hal 18
  9. Al Kamil 3/146
  10. Al'ilal Al Mutanahiyah 1/270
  11. Ad Daru An Nadhid  Fi Iklasi Kalimati At Tauhid hal 64
  12. Al Quran surat Al Maidah ayat 3
  13. Shahih Bukhari 2/959 2550 dan Shahih Muslim 3/1343 1718.
  14. Shahih Bukhari 2/2675
  15. Al Quran surat Al 'Araf ayat 55 
  16. At Tawasul Ila Haqiqati At Tawasul -Syaikh Muhammad Nasib Ar Rifa'iyyi- hal 190.
KODE IKLAN YANG DIPARSE