HUKUM MENGHISAP SUSU ISTRI SAAT BERHUBUNGAN BADAN

KODE IKLAN YANG DIPARSE
KODE IKLAN YANG DIPARSE


PORTAL MUSLIM:


Seorang suami dapat bersenang-senang dengan istrinya sesuai apa yang dia kehendaki, dan tidak diharamkan atasnya kecuali memasukkan kedalam dubur, ketika haid dan nifas, maka selain itu boleh bersenang-senang dengan istrinya sesuai apa yang ia kehendaki, seperti mencium, menyentuh, memandang dan selain itu.

Sampai seorang suami menyusu dan meminum air susu dari istrinya, maka masuk dalam bersenang-senang yang dibolehkan, dan air susu itu tidak berpengaruh atasnya; karena penyusuan orang dewasa tidak berpengaruh dalam pengharaman, bahwasanya penyusuan yang berpengaruh adalah ketika masih dibawah dua tahun.

Berkata Ulama Lajnah Daimah:

Boleh bagi seorang suami bersenang-senang dengan istrinya di seluruh tubuhnya, selain dubur dan jima' ketika haid, nifas dan ihram ketika haji dan umroh sampai ia tahallul dengan tahalluh yang sempurna.

(As Syaikh Abdul Aziz bin Baz, As Syaikh Abdullah bin Qu'ud 19/351,352)

Berkata Ulama Lajnah Daimah:

Boleh bagi seorang suami menghisap susu istrinya, dan tidak terjatuh dalam keharaman dengan sampainya air susu kedalam perut.

(As Syaikh Abdul Aziz bin Baz, As Syaikh Abdur Rozaq 'Afifi, As Syaikh Abdullah Al Gudyan dan As Syaikh Abdullah bin Qu'ud.

Berkata As Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin:

Penyusuan orang dewasa tidak berpengaruh: karena penyusuan yang berpengaruh ketika menyusu sebanyak lima kali penyusuan atau lebih pada usia dua tahun kebawah sebelum disapih, adapun penyusuan orang dewasa tidak memberikan pengaruh, dan atas dasar ini seandainya suami ditakdirkan menyusu dari istrinya atau meminum dari air susunya: maka sesungguhnya ia tidak menjadi anak atasnya.

(Fatawa Islamiyah 3/338)

Adapun diantara hal yang membolehkan bersenang-senang selain larangan yang datang atasnya, maka wajib atasmu merujuk pendapat-pendapat ahli ilmu dalam masalah ini:

Berkata Ibnu Qudamah:

Tidak masalah bersenang-senang dengan istri diantara dua pantat tanpa memasukkan; karena bahwasanya sunnah yang datang dengan mengharamkan dubur, dan dikhususkan hal tersebut karena adanya sisi menyakiti dan itu dikhususkan pada dubur, maka pengharaman dikhususkan dengannya.

(Al Mugni 7/226)

Berkata Al Kasani:

Di antara hukum-hukum nikah yang shahih yaitu dihalalkan melihat dan menyentuh istrinya dari kepala sampai kakinya selama masih hidup: karena berhubungan intim lebih dari melihat dan menyentuh, maka halalanya menyentuh dan melihat adalah pendapat yang selamat.

(Badai'us Shonai' 2/231)

Berkata Ibnu 'Abidin:

Abu Yusuf bertanya Abu Hanifah tentang suami yang memegang kemaluan istrinya dan istrinya memegang kemaluannya, kemudian suaminya telah menggerak-gerakan kemaluan istrinya apakah kamu melihat hal tersebut berdosa? beliau menjawab: Tidak berdosa, dan aku memperhatikan pahalanya besar.

(Roddul Muhtar 6/367)

Dan sungguh Nabi Shalallahu'alaihi wa salam telah menaskan dalam al qur'an dan as sunnah atas bolehnya hal ini dengan larangan jima' ketika haid di dalam kemaluan dan bolehnya selain itu dari tubuhnya, dan apabila pada selain haid maka ini lebih dianjurkan.

Berkata As Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah:

"dan suami bersenang-senang dengan istrinya selain itu" yaitu suami bersenang-senang dengan istrinya yang sedang haid selain kemaluan.

Maka dibolehkan suami bersenang-senang bersama istrinya dengan berpakaian dan tanpa berpakaian, tapi sebaiknya menggunakan pakaian; karena nabi sholallahu'alaihi wa sallam dulu pernah memerintahkan Aisyah radiyallahu'anhu supaya memakai pakaian kemudian beliau menggaulianya dan dia sedang haid, dan perintah rasulullah shalallahu'alaihi wa salam kepadanya supaya berpakaian untuk berhati-hati dari bekas darah haid yang kotor, dan apabila ia berkeinginan bersenang-senang dengannya diantara dua paha maka ini tidak apa-apa.

Dan jika dikatakan: bagaimana jawabanmu mengenai ucapan rasulullah shalallahu'alaihi wa salam ketika ditanya apa yang dihalalkan bagi suami dari istrinya dan ia sedang haid, beliau menjawab: 'bagimu apa yang diatas pakaian", dan ini menunjukkan bahwasanya bersenang-senang terjadi diatas pakaian?

Maka jawabannya atas hal ini sebagai berikut:
1. Bahwasanya ini jalan yang lebih selamat dan jauh dari yang dilarang.
2. Bahwasanya dibawa kepada perbedaan kondisi, ucapan rasulullah shalallahu'alaihi wa salam "Lakukanlah segala sesuatu (dengan istrimu yang sedang haid) kecuali nikah yaitu jima" ini pada kondisi dapat mengendalikan diri, dan ucapan rasulullah shalallahu'alaihi wa salam "bagimu apa yang diatas pakaian" ini menunjukkan pada kondisi yang tidak dapat mengendalikan diri, baik karena sedikitnya ilmu agama atau kuatnya syahwat.

(As Syarhul Mumti' 1/417)

Allahu A'lam
KODE IKLAN YANG DIPARSE